*Poin - poin Penting UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA)*
*I. Pengertian*
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak dengan cara
mengungkap harta yang belum dilapor di SPT PPh dan membayar Uang Tebusan oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
*II. Pihak Yang Tidak Boleh Mengikuti TA*
Wajib Pajak (WP) yang tidak boleh mengikuti TA adalah Wajib
Pajak yang sedang :
- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan
lengkap oleh Kejaksaan
- Dalam proses peradilan ; atau
- Menjalani hukuman pidana
Atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
*III. Tarif :*
1)Harta di dalam negeri atau di luar negeri yang dialihkan ke
Indonesia (repatriasi).
Catatan : Sebelumnya di RUU TA kedua jenis harta ini dibedakan tarifnya dalam
UU TA, namun akhirnya disamakan tarifnya sudah menjadi UU :
- 2% untuk Periode 3 Bulan Pertama
- 3% untuk Periode 3 Bulan Kedua
- 5% untuk Periode 3 Bulan Ketiga
2)Harta di luar negeri yang tidak dialihkan :
- 4% untuk Periode 3 Bulan Pertama
- 6% untuk Periolean Kedua
- 10% untuk Periode 3 Bulan Ketiga
3)Bagi Wajib Pajak dengan omzet s.d Rp. 4,8 milyar (UMKM):
- 0.5% bagi yang mengungkapkan nilai harta s.d Rp. 10 Milyar
- 2% bagi yang mengungkapkan lebih dari Rp. 10 Milyar
(Wajib Pajak wajib melampirkan surat pernyataan omzet)
*IV. Uang Tebusan*
Uang Tebusan = Tarif x Nilai harta bersih yang belum atau belum
seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.
*V.Dasar Penilaian Harta*
Nilai harta untuk Kas berdasarkan nilai nominal, sedangkan
selain Kas berdasarkan nilai wajar.
Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan
aset sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.
*VI.Batasan Hutang*
Hutang yang dapat diperhitungkan dibatasi untuk :
- Wajib Pajak Badan paling banyak 75%
- Wajib Pajak Orang Pribadi paling banyak 50%
dari nilai harta tambahan (yang berkaitan secara langsung dengan perolehan
harta yang bersangkutan)
*VII. Surat Pernyataan (SP) Pengampunan Pajak*
Wajib Pajak yang mengikuti TA harus menyampaikan Surat
Pernyataan (SP). SP dapat disampaikan paling banyak 3x selama periode TA yaitu
hingga 31 Maret 2017.
*VIII. Keuntungan Mengikuti TA*
Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima SP tidak dilakukan
:
- Pemeriksaan
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dan / atau
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
*IX. Fasilitas TA*
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan, memperoleh
fasilitas antara lain:
- Penghapusan pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi dan
pidana perpajakan
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau
denda
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan
dan penyidikan tindak pidana perpajakan
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan
penyidikan tindak pidana perpajakan
- Penghentian penyidikan
*X. Repatriasi Aset*
Harta di luar negeri yang ingin dialihkan paling lambat harus
dilakukan :
- Tanggal 31 Desember 2016 untuk TA periode 3 Bulan Pertama dan
Kedua
- Tanggal 31 Maret 2017 untuk TA periode 3 Bulan Terakhir
Harta tersebut tidak dapat dialihkan keluar dari Indonesia dalam
waktu 3 (Tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
*XI.Investasi*
Investasi dilakukan dalam surat berharga / obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah / BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi,
obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dengan
swasta, investasi sektor riil prioritas pemerintah, investasi lain yang sah.
*XII. Batas Waktu Persetujuan*
Surat Keterangan (setara Persetujuan TA) diterbitkan paling lama
10 (Sepuluh) hari sejak tanggal diterima Surat Pernyataan (SP) beserta
lampirannya.
*XIII.Wajib Pajak Badan*
Bagi Wajib Pajak Badan harus membukukan selisih antara nilai
harta bersih di SP dikurangi nilai harta bersih di SPT, sebagai tambahan atas
saldo laba ditahan (Retained Earning) di dalam Neraca.
Harta tambahan tersebut tidak dapat didepresiasi / diamortisasi.
*XIV. Tanah dan Bangunan Harus Balik Nama*
Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta
berupa saham yang belum dibalik nama harus dilakukan pengalihan hak menjadi
atas nama wajib pajak.
Pengalihan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh dalam jangka waktu paling
lambat 31 Desember 2017.
*XV. Tidak Berhak Membetulkan SPT*
Wajib Pajak yang menyampaikan SP tidak berhak melakukan
pembetulan SPT setelah UU TA diundangkan.
Apabila pembetulan SPT disampaikan maka akan tetap dianggap tidak disampaikan.
*XVI. Resiko Harta Yang Belum Dilapor di TA*
Wajib Pajak yang telah memperoleh SK dan ditemukan data /
informasi harta yang belum terungkap dalam SP, dianggap sebagai *tambahan
penghasilan pada saat ditemukan data / informasi harta tersebut.*
Atas tambahan penghasilan tersebut dikenakan PPh dengan tarif
umum ditambah *sanksi administrasi sebesar 200% (Dua Ratus Persen)* dari PPh
yang tidak / kurang dibayar
*XVII.Resiko Bagi Yang Tidak Ikut TA*
Bagi wajib Pajak yang tidak menyampaikan SP s.d 31 Maret 2017,
atas harta yang belum dilapor sejak 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015
dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan data / informasi harta
tersebut, paling lama 3 (Tiga) tahun sejak UU TA berlaku.
Atas tambahan penghasilan tersebut dikenakan pajak dan sanksi sesuai UU dan
peraturan perpajakan.
*XVIII. Gugatan*
Segala sengketa TA diselesaikan melalui pengajuan gugatan ke
Badan Peradilan Paja[truncated by WhatsApp]
Catatan tax amnesty :
1. Asuransi = hanya dilaporkan yang ada unitlink saja, akumulasi premi
s/d desember 2015
2. Mobil = harga mobil bekas per 31/12/15
3. Rumah = harga Dalam NJOP 2015 + BPHTB 5% x njop dan harus
dbaliknama max 31 desember 2017 jika tidak maka akan dikenakan PPh biasa
4. Hutang = max 50% harta bersih u org pribadi, max 75% u/ badan
hukum
5. Saham = nilai per 31/12/15
6. Emas = jika lantakan maka mengikuti harga antam per 31/12/15,
jika berbentuk perhiasan, mengikuti harga kewajaran.. Misalnya perhiasan emas
kadar 80% per gram 400rb x 10kg
* jika ikut tax amnesty, seluruh penghasilan , PPn, mutasi
rekening di bawah 31 desember 2015 akan diputihkan/ tidak diperiksa pajak
* harta yg tidak diikutkan tax amnesty, dikemudian hari akan
dikenakan PPh + denda 200% jadi max sekitar 60% dari nilai harta
* wajib pajak yg menjual rumah/ tanah lebih dari 1x / tahun dan
nilai di atas 4,8M akan dikenakan PPN
* untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019)
apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup)
maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali /
dikompesasikan di pajak tahun2 berikut
Dengan adanya Tax Amesty, dana masuk ke Indonesia akan diperoleh sebesar 15 Triliun lebih dan properti merupakan salah satu yang akan merasakan kebijakan tersebut dan akan terus berkembang. Pembangunan-pembangunan infrastruktur yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia juga akan mendukung perkembangan properti Indonesia. - APE